Pekerja Bukan Penerima Upah Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian Iuran Minimal yang Harus Dibayarkan

Selasa, 14 Februari 2023 | 18:02
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Tak bekerja di sebuah perusahaan bukan berarti tidak bisa mendapat jaminan perlindungan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.

Artis, pengemudi ojek online, nelayan hingga petani juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta bukan penerima upah (BPU).

Berbeda dari karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, pekerja tersebut harus membayar sejumlah iuran untuk mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPU bisa mengikuti beberapa paket manfaat yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut rincian iuran minimal yang dibayarkan setiap bulannya untuk BPU:

1. Paket JHT, JKK, dan JKM

Iuran yang dibayarkan mulai dari Rp 36.800 dengan penghasilan Rp 1 juta, dengan rincian:

JKK: Rp 10.000

JKM: Rp 6.800

JHT: Rp 20.000

Baca Juga: Ingin Resign? Jangan Mau Rugi, Siapkan Dokumen Penting Ini Agar JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair

2. Paket JKK dan JKM

Dengan penghasilan Rp 1 juta, peserta bisa membayar iuran mulai Rp 16.800 dengan rincian:

JKK: Rp 10.000

JKM: Rp. 6.800

Peserta BPU dapat memilih periode pembayaran iuran sekaligus dimuka dengan periode pembayaran sebagai berikut:

a. 2 bulan;

b. 3 bulan;

c. 6 bulan; atau

d. 12 bulan /1 tahun (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya