Penggunaannya Dilarang, Seseorang Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Jika Nge-Vape di Negara Ini

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:32
shutterstock

ilustrasi rokok elektrik/vape

GridStar.ID - Vape atau rokok elektrik kini mulai populer dikalangan masyarakat.

Tak sedikit orang yang kini beralih menggunakan vape dari konsumsi rokok.

Tetapi ternyata ada beberapa negara yang melarang penggunaan rokok elektrik tersebut.

Bahkan beberapa negara akan memberikan denda hingga ratusan juta jika ketahuan mengimpor atau melakukan distribusi vape.

Dikutip dari Kompas.com, Thailand dan Singapura menjadi negara yang melarang penggunaan vape.

Di Singapura pengguaan vape ternyata sudah dilarang sejak tahun 2018 lalu, tepatnya pada 1 Februari.

Seseorang yang terbukti membeli, menggunakan atau memiliki produk vape maka akan didenda maksimal 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 22 juta menurut laman Healthhub.

Tak sampai di sana, Singapura juga melarang impor vape.

Jika terbukti mendistribusikan vape maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp 114 juta) dan/atau penjara 6 bulan.

Penggunaan vape dilarang di Singapura karena menilai komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan risiko kesehatan bagi pengguna maupun orang di sekitarnya.

Baca Juga: Geger Wacana Larangan Jual Rokok Ketengan, Menkes Sarankan: Sebaiknya Uangnya Buat Beli Telur

Selain di Singapura, Thailand ternyata lebih dulu melarang penggunaan vape.

Thailand telah melarang vape sejak tahun 2014 lalu.

Dikutip dari Huahintoday, pada 29 Agustus 2022, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa impor dan penggunaan rokok elektrik tetap dilarang. Dia menegaskan bahwa vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru terutama di kalangan anak muda.

Sehingga cara untuk mengendalikan vape adalah melarangnya.

Jika seseorang ketahuan menggunakan vape di Thailand, maka rokok elektriknya itu akan disita dan diberikan denda maksimal 30.000 baht (sekitar Rp 13 juta) dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Larangan penggunaan vape juga berlaku untuk turis yang berkunjung ke Thailand. (*)

Tag

Editor : Hinggar