Wajib Tahu Sebelum Berobat, Baru Daftar BPJS Kesehatan Tak Bisa Langsung Pakai, Kecuali 2 Kategori Ini

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:31
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID -BPJS Kesehatan bagi peserta yang membayar mandiri baru bisa digunakan 14 hari setelah pendaftaran.

BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.

Sedangkan ada 2 jenis BPJS Kesehatan yang langsung dapat digunakan.

Kenapa seperti itu?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan 14 hari itu adalah proses verifikasi pendaftaran peserta.

"Istilahnya bukan menunggu, (tapi) verifikasi pendaftaran," ujarnya.

Ketentuan pendaftaran BPJS Kesehatan sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Perpres 82 tahun 2019.

"Mandiri, misalnya diatur setelah 14 hari baru bisa membayar iuran pertamanya," tandas Iqbal.

Terdapat 2 jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah mendaftar.

Muncul unggahan di media sosial Twitter, soal jenis BPJS Kesehatan yang bisa langsung digunakan setelah medaftar.

Baca Juga:Pekerja Wajib Tahu, Makin Tinggi Risiko Pekerjaan Makin Besar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Begini loh Hitungan Iurannya!

Akun Twitter @blogdokter menjadi salah satu akun penggunggah terkait hal tersebut.

"BPJS Kesehatan yang bisa langsung aktif adalah BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah atau perusahaan. Untuk yang bayar sendiri (peserta mandiri) harus nunggu 14 hari untuk bisa digunakan," tulis pengunggah Minggu, (29/01).

Iqbal membenarkan bahwa ada jenis BPJS Kesehatan yang kepesertaannya langsung aktif begitu didaftarkan, yakni BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan.

"Kalau untuk perusahaan swasta kan didaftarkan kolektif oleh perusahaan," kata Iqbal dilansir Kompas.com, Senin (30/01).

"Kan ada perusahaan eksisting yang sudah mendaftar ke BPJS Kesehatan," imbuhnya.

Kendati demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan selaku pendaftar agar BPJS Kesehatan peserta bisa langsung aktif dan dapat digunakan, di antaranya:

1. Perusahaan sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan

2. Ada pegawai baru yang belum didaftarkan lalu didaftarkan sebelum tanggal 10 pada bulan yang sama.

Jika kedua syarat itu terpenuhi, Iqbal memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif dan langsung digunakan.

"Intinya pembayaran iuran itu setiap bulan paling lambat tanggal 10," tandas dia.

Baca Juga:BPJS Checking, Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri Terbaru 2023

Selain BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh perusahaan, jenis BPJS Kesehatan lainnya yang bisa langsung aktif dan digunakan setelah mendaftar adalah BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

"Bisa (langsung digunakan). Selama sudah didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan," tutur Iqbal.

Selama ini, BPJS Kesehatan PBI diberikan berdasarkan SK Kemensos dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan.

"Ketika sudah didaftarkan maka aktif," terangnya.

(*)

Tag

Editor : Rahma