Minta Masyarakat Waspada dengan Penipuan melalui Lowongan Kerja, Menaker: Modusnya Banyak dari Medsos

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:45
Instagram @idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah

GridStar.ID - Informasi mengenai lowongan kerja merupakan hal yang sangat dinantikan bagi para pencari kerja atau lulusan baru.

Mereka mencari peluang untuk mendapatkan pekerjaan melalui informasi yang didapat.

Informasi lowongan kerja ini juga bisa didapatkan dengan berbagai cara, salah satunya melalui media sosial.

Namun seseorang perlu menyaring informasi yang didapat melalui media sosial agar Menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat sebuah nota kesepakatan terkait dengan pengendalian jaringan internet terkait info lowongan kerja dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di sosial media.

Menurut Ida, selama ini banyak penipuan informasi lowongan kerja dan pencarian PMI secara non prosedural melalui jejaring media sosial.

"Kami juga melakukan MoU kepada Kemenkominfo mengenai sinergitas pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam membangun pengawasan ketenagakerjaan. Dalam rangka pengendalian internet khususnya pengendalian konten penipuan lowongan kerja," jelas Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com.

"Itu sangat banyak (penipuan lowongan kerja). Mereka itu rata-rata mendapatkan informasi lowongan kerja lewat medsos. Modusnya itu banyak dari medsos," sambungnya.

Untuk melakukan pencegahan, ada beberapa hal yang dilakukan oleh Menaker.

"Pencegahan PMI non-prosedural di Negara Kamboja dan negara lain. Yang pertama, melakukan upaya pencegahan dengan melakukan inspeksi mendadak terhadap visa facilitation service di Jakarta, penampungan hotel di Batam, Jabar, Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Internasional Juanda," jelasnya.

Kemudian membuat jalur fasilitasi PMI tujuannya untuk mempermudah pelaporan secara perseorangan oleh PMI kepada Badan Hukum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terkait tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Perlindungan PMI.

Baca Juga: Kabar Gembira! KAI Buka Lowongan Kerja Terbaru, Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Ini Dokumen yang Diperlukan

"Melakukan penyidikan tentang tindak pidana UU Nomor 18/2017, dan perlindungan PMI kepada aparatur desa, Babinsa, Kamtibnas," kata Menaker. (*)

Tag

Editor : Hinggar