Apakah BPJS Ketenagakerjaan Melindungi Pekerja PKWT? Cek Dulu Program JKP dan Besaran Dana yang Bisa Diklaim

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:15
dok.Kompas.com

JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan apakah melindungi pegawai PKWT?

BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, apalagi program ini bisa bermanfaat untuk para pekerja kontrak alias PKWT.

PKWT yang memiliki waktu kontrak dan rentan terkena PHK.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk

"Harapannya, setelah mendapat penjelasan bisa lebih jelas.

Kalau ada PHK, bisa tahu seperti apa nanti kalau tenaga kerja mau melakukan klaim.

Tenaga kerja juga tahu syarat apa yang diperlukan untuk mendapat manfaat jaminan kehilangan pekerjaan," terangnya.

Untuk bisa mencairkan saldonya, ini 5 syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:

1. WNI

2. Belum berusia 54 tahun

3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Menengah dan Besar yang mengikuti 4 program yakni JKK, JKM, JHT, dan JP.

3. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Kecil dan Mikro yang mengikuti 3 program yakni JKK, JKM, dan JHT.

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah JKN BPJS Kesehatan

Klaim BPJS Ketenagakerjaan diberi waktu 3 bulan, jika lewat masanya maanfaat akan hangus.

Manfaat JKP antara lain: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja

Baca Juga: BPJS Checking: Penyandang Skolisis Perlu Tahu, Cek Syarat dan Cara Dapat Korset Tulang Belakang Gratis dengan BPJS Kesehatan

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:

1. 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama

2. 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya

Cara klaim JKP di bulan pertama:

1. Kunjungi portal Siap Kerja disini

2. Pilih menu Ajukan Klaim

3. Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja

4. Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan

5. Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran

6. Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja

Cara klaim bulan kedua sampai keenam:

Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja

Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)

Mengikuti konseling

Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen

Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening. (*)

Baca Juga: Jangan Ketinggalan Makan Enak, Peserta BPJS ketenagakerjaan Dapat Diskon Makan di Resto Ternama Ini, Begini Caranya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya