GridStar.ID - Syarat membeli minyak goreng subsidi MinyaKita menggunakan KTP dan dibatasi 10 liter.
Harga minyak goreng melambung beberapa tahun belakangan.
Pemerintah mengeluarkan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita guna mengatasi hal tersebut.
Namun baru-baru ini minyak goreng MinyaKita menjadi langka di pasaran.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Aturan ini menegaskan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan ketentuan penjualan minyak goreng bersubsidi.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, termasuk minyak goreng kemasan bermerek Minyakita.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan, Minyakita langka di pasaran dan harganya mencapai Rp 17.000 per liter, melampaui harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.
"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/02).
Adapun dalam surat edaran yang diterbitkan 6 Februari 2023 itu, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Baca Juga: Anti Ribet! Sekarang Beli MinyaKita Nggak Perlu Pakai KTP Lagi, Menteri Perdagangan: Ya Repot!
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET sebesar Rp 14.000 per liter.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas dia.
Kasan menekankan, jelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk curah maupun kemasan merek Minyakita.
Salah satunya, dengan menambah kuota menjadi 450.000 ton per bulan dari sebelumnya 300.000 ton per bulan.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).
Penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita menjadi difokuskan hanya ke pasar rakyat.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan, dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” papar Kasan.
Beli Minyakita tak perlu pakai KTP Surat edaran tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembelian minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan bermerek Minyakita, tak perlu menunjukkan KTP.
Baca Juga: Aturan Baru Mendag Soal Pembelian Minyakita, Tak Usah Pakai KTP Tapi Akan Dibatasi
Hanya saja, jumlah pembeliannya dibatasi. Wacana pembelian Minyakita menggunakan KTP mulanya diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Tujuannya, agar tidak terjadi kelangkaan dan mencegah penimbunan.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli dikutip dari Antara, Minggu (05/02).
Namun, Zulhas, sapaan akrabnya, mengubah rencana tersebut bahwa pembelian Minyakita tak perlu menggunakan KTP.
Penjualan Minyakita jadi hanya dapat dilakukan di pasar tradisional dan dapat dibeli dengan jumlah terbatas.
"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Mendag di Bekasi, dikutip dari Antara, Sabtu (11/02).
(*)