GridStar.ID - Aturan terbaru MinyaKita semakin dipermudah.
Kini, pembelian minyak goreng rakyat alias MinyaKita tidak lagi perlu menggunakan KTP.
Sebelumnya, pembelian minyak goreng bersubsidi ini harus menggunakan KTP.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan, pembelian MinyaKita dibatasi.
Dalam sehari, pembeli hanya boleh membeli 2 botol.
"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang).
Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," terang Zulkifli Hasan pada Jumat, (10/2/2023).
MinyaKita kini juga dipasarkan di berbagai warung dan pasar tradisional.
Diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, MinyaKita yang awalnya langka didistribusikan ke pasar-pasar.
"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional.
Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah.
Yang lain beli premium dong," terangnya.
Kemendag juga mengeluarkan surat edaran harga eceran tertinggi untuk MinyaKita seharga Rp14 liter. (*)
Baca Juga: Aturan Baru Mendag Soal Pembelian Minyakita, Tak Usah Pakai KTP Tapi Akan Dibatasi