GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaaan jika mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Namun, peserta bisa saja kehilangan manfaat tersebut.
Manfaat JKP akan hilang jika peserta Ter-PHK tidak mengajukan klaim JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan PHK.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjan, ada beberapa alasan seseorang kehilangan manfaat JKP, antara lain:
a. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK;
b. Telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. Meninggal dunia.
Untuk melakukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
a. Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iur sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua) dan memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga);
b. Memiliki komitmen untuk bekerja;
c. Melampirkan bukti PHK.
Baca Juga: Driver Ojol Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya
Peserta bisa melakukan klaim di bulan pertama dengan cara berikut:
1. Kunjungi portal Siap Kerja disini
2. Pilih menu Ajukan Klaim
3. Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja.
4. Validasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
5. Mendapatkan Email pemberitahuan manfaat JKP sedang di proses dan menunggu pembayaran
6. Manfaat JKP masuk ke rekening Pekerja (*)