BPJS Kesehatan dan Kemenkes Kaji Pola Baru Rawat Inap Diubah, Beda Kapasitas Tempat Tidur hingga Temperatur AC

Minggu, 12 Februari 2023 | 22:00
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan akan mengubah kelas rawat inap.

Perubahan pola kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini akan diberlakukan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap ruang rawat inap ini akan terbagi menjadi dua kelas.

Ruang rawat inap ini akan dibagi menjadi kelas intensif dan non-intensif.

Di ruangan kelas intensif akan diisi dengan 4 tempat tidur.

Tiap kelas rawat inap BPJS kesehatan juga akan terisi dengan jumlah tempat tidur yang berbeda-beda, misalnya pada kelas 3 akan ada 6 tempat tidur.

"Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif.

Di mana ruang intensif tadinya dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP," terang Dante.

"Masing-masing mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda untuk tiap kamarnya.

Di dalam program kelas rawat inap standar, nantinya akan diubah menjadi ruang yang intensif tetap polanya, sedangkan yang non-intensif menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya 4 tempat tidur maksimal," imbuhnya.

Sedangkan di rawat kelas inap standar atau KRIS ini akan dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan fasilitas khusus.

Kemenkes dan BPJS Kesehatan juga mengevaluasi standar ruangan KRIS.

Baca Juga: Jangan sampai Nyesel Baru Tahu! Beli Kacamata Harga Diskon sampai Ratusan Ribu Cuma Pakai BPJS Kesehatan

"Ini adalah 12 kriteria kelas rawat inap standar yang sudah kami evaluasi memenuhi kaidah-kaidah yang higienis dan lebih baik dari sebelumnya, di mana di dalamnya ada beberapa kriteria.

Misalnya bahan bangunan tidak berporos, ventilasi udara baik, pencahayaan ruangan baik, kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, dan nurse calls untuk memanggil perawat.

Kemudian suhu ruangan dibuat optimal 20 sampai 26 derajat celcius, pembagian ruangan harus optimal kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur," bebernya.

Kini, sudah ada beberapa rumah sakit yang menerapkan kelas rawat inap standar di seluruh Indonesia.

"Kemudian dari hasil implementasi sepuluh rumah sakit KRIS yang kami evaluasi baik itu rumah sakit vertikal, provinsi, kabupaten, dan swasta, ternyata pengurangan tempat tidur ini tidak berdampak terhadap BOR (bed occupancy rate) serta akses layanan," pungkasnya dilansir dari Kompas.com.(*)

Baca Juga: BPJS Checking, Sri Mulyani Gugat ICW Terkait Audit BPJS Kesehatan, Ada Apa?

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari