Nggak Pakai Ribet! Ini Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Minggu, 12 Februari 2023 | 14:33
Kompas.com

Pajak Kendaraan bermotor

GridStar.ID - Membayar pajak kendaraan menjadi salah satu kewajiban bagi para pemilik kendaraan.

Pajak kendaraan biasanya dibayarkan setiap tahun.

Namun, biaya yang diperlukan untuk membayar pajak bisa berbeda setiap tahunnya.

Nominal yang harus dibayarkan bisa bertambah jika terlambat membayar pajak kendaraan.

Pemilik kendaraan bisa dengan mudah mengecek pajak kendaraan miliknya dengan cara online.

Tak perlu keluar rumah, peserta hanya perlu menyiapkan beberapa informasi yang dibutuhkan seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan secara online melalui website hingga mengirim SMS.

Dikutip dari Kompas.com berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan secara online:

1. Cek pajak kendaraan via website

Baca Juga: Mulai Sekarang Nggak Usah Lagi Ribet ke Samsat, Cukup Cek Pajak Kendaraan Online dari Rumah

2. Cek pajak kendaraan via aplikasi

Baca Juga: Catat 5 Daerah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Februari

3. Cek pajak kendaraan online via SMS

Tag

Editor : Hinggar