GridStar.ID - Jaminan Hari Tua menjadi salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program ini peserta bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang akan dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria tertentu juga bisa mencairkan dana JHT miliknya.
Kriteria yang dimaksud antara lain:
a. Mencapai usia pensiun
b. berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja/PKWT/habis kontrak
c. mengundurkan diri
d. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
e. meninggal dunia
f. cacat total tetap
g. klaim sebagian Jaminan hari Tua (JHT) 10%
h. klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Peserta bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.
Untuk mengajukan klaim, peserta juga harus melengkapi beberapa dokumen penting lainnya.
Lalu berapa lama proses pencairan klaim Jaminan Hari Tua dilakukan?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan JHT berlangsung selama 5 (lima) hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi. (*)