GridStar.ID - Sebelum resign, siapkan penting banget siapkan beberapa dokumen ini.
Ada 6 dokumen penting yang harus disiapkan agar saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan kamu bisa dicairkan.
Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu pensiun, namun memang dibutuhkan syarat tertentu.
Pekerja resign juga bisa loh mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT bisa diklaim sebelum usia 56 tahun atau masa pensiun.
Begitu pula penjelasan Menaker Ida Fauziyah tentang klaim JHT saat pekerja resign.
“Jadi saya tekankan kalau ada yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (28/04).
Adapun syarat 6 dokumen yang harus disediakan untuk pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Kerja/Surat Pengalaman Kerja/Surat Perjanjian Kerja/Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
6. NPWP
Demikian 6 dokumen penting yang harus disiapkan sebelum resign agar kamu bisa cairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Baca Juga: Driver Ojol Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan? Begini Caranya