GridStar.ID - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan dari JKP ini adalah memberikan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Melalui program JKP, pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan kehidupan yang layak selagi berusaha untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat program JKP yang didapatkan oleh peserta antara lain:
a. Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);
b. Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan);
c. Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).
Namun ada beberapa hal yang membuat hak atas manfaat JKP akan hilang.
Hak manfaat JKP akan hilang jika peserta mengalami hal ini:
a. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK;
b. Telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. Meninggal dunia. (*)