BPJS Checking, Syarat Aktifkan Kembali Kartu KIS BPJS Kesehatan, Bisa Gratis Lagi

Senin, 04 Maret 2024 | 11:37
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID- Peserta PBI-JK BPJS Kesehatan bisa mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatannya.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI-JK bisa diaktifkan kembali dengan syarat jika penerima layak mendapatkan layanan kesehatan.

Seperti yang diketahui, penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Iuran dari PBI-JK BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Sudah Tidak Bekerja Tapi Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif, Ini Cara Mengatasinya

Jika kepesertaan PBI-JK BPJS Kesehatan dinonaktifkan, ini cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengaktifkan kembali:

Baca Juga:BPJS Checking, Cek Perbedaan antara KIS, KJS, JKN, dan BPJS Kesehatan

Selain itu peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS, bisa membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat. (*)

Tag

Editor : optimization