GridStar.ID -Simak manfaat Pembiayaan Perumahan Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Pinjaman Renovasi Rumah yang membantu peserta untuk keperluan dana renovasi rumah tangga.
Namun, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan PRP BPJS Ketenagakerjaan, apa saja?
Kriteria Pinjaman Renovasi Perumahan:
1. Pinjaman digunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta dengan bukti sertifikat hak atas tanah, nama peserta, dan izin mendirikan bangunan.
2. Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun
3. Biaya PRP maksimal Rp200 juta rupiah.
Syarat Pinjaman Renovasi Perumahan:
1. Peserta BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib secara administrasi dan tertib iuran
3. Peserta terdaftar di minimal 3 program (JHT, JKK, JKM)
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan bagi Pekerja Migran Indonesia
4. Aktif membayar iuran
5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
6. Mendapat persetujuan kantor cabang BPJAMSOSTEK untuk syarat kepesertaan dengan formulir rekomendasi
7. Peserta BPJAMSOSTEK suami istri diperbolehkan mengajukan 1 KPR
8. Memenuhi syarat dan ketentuan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan
9. Selama masa kredit peserta tidak menunggak iuran untuk mendapat suku bunga khusus
Dengan syarat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan uang pinjaman untuk renovasi rumah hingga Rp200 juta dengan tenor 15 tahun. (*)
Baca Juga:Simak Aturan Baru Pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan