GridStar.ID - Menteri Kesehatan telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan kelas BPJS Kesehatan.
Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Menurut peraturan terbaru tersebut, kini Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tak bisa lagi naik kelas perawatan.
Peraturan tersebut juga diterapkan kepada peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang membayar iuran secara mandiri.
Peraturan tersebut mulai berlaku sejak Kamis (09/02).
Aturan naik kelas perawatan BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 pasal 48.
Dalam pasal tersebut menjelaskan jika peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya.Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk berberapa peserta.
"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujarnya kelas anggota DJSN Muttaqien dikutip dari Kompas.com pada Kamis (09/02).
Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan Mandiri baik kategori bukan penerima uapah maupun bukan pekerja kelas 3 bisa naik satu tingkat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Kenaikan kelas pelayanan rawat inap bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.
Baca Juga: Alami Kanker Payudara, Nunung Akui Gunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat
(*)