BPJS Checking, Dokumen Penting Ini yang Diperlukan untuk Daftar BPJS Kesehatan

Kamis, 09 Februari 2023 | 15:01
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Masyarakat di Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.

Tak hanya pekerja yang mendapat upah tetap, peserta yang bekerja secara mandiri juga bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Bahkan memberikan bantuan iuran bagi para peserta dalam program PBI BPJS Kesehatan.

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi.

Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah KTP dan KK.

Setiap jenis kepesertaan membutuhkan dokumen tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan:

1. Pekerja Penerima Upah PNS

Peserta bisa mengajukan pendaftaran secara online dengan chat di PANDAWA dan melampirkan syarat berikut ini:

Baca Juga: Alami Kanker Payudara, Nunung Akui Gunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat

a. Asli KTP dan KK

b. SK PNS

c. Slip Daftar Gaji atau Pembuatan/Pencetakan Daftar Gaji (NCR)

2. Pekerja Bukan Penerima Upah

Selain itu, peserta juga bisa melakukan pendaftaran secara perorangan dengan membawa beberapa syarat berikut ini:

a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;

b. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung);

c. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing;

Peserta bukan penerima upah nantinya harus membayar iuran secara mandiri setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya