Mulai Sekarang Nggak Usah Lagi Ribet ke Samsat, Cukup Cek Pajak Kendaraan Online dari Rumah

Jumat, 10 Februari 2023 | 09:02
Kompas.com

Pajak Kendaraan bermotor

GridStar.ID-Penting bagi masyarakat untuk mengetahui tentang cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut lantaran, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa saja berbeda.

Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Mengutip Kompas.com, saat ini cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi. Bahkan, cek pajak kendaraan juga bisa dengan mengirim SMS.

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun pajak mobil.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan online? simak penjelasannya berikut ini.

Cara cek pajak kendaraan

1. Cek pajak kendaraan via website

Selain di e-samsat, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui webite Samsat daerah. Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor.

Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Baca Juga: Nggak Perlu Dihitung ya! Ini loh Penghasilan yang Tak Termasuk Objek Pajak, Apa Saja?

2. Cek pajak kendaraan via aplikasi

3. Cek pajak kendaraan online via SMS

Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan, masyarakat bisa langsung membayar pajak motor atau mobil di Samsat Keliling atau secara online di apikasi Samsat Digital Nasional.

(*)

Tag

Editor : Hinggar