Mulai Sekarang Nggak Usah Lagi Ribet ke Samsat, Cukup Cek Pajak Kendaraan Online dari Rumah

Jumat, 10 Februari 2023 | 09:02
Kompas.com

Pajak Kendaraan bermotor

GridStar.ID-Penting bagi masyarakat untuk mengetahui tentang cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut lantaran, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya bisa saja berbeda.

Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Mengutip Kompas.com, saat ini cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi. Bahkan, cek pajak kendaraan juga bisa dengan mengirim SMS.

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun pajak mobil.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan online? simak penjelasannya berikut ini.

Cara cek pajak kendaraan

1. Cek pajak kendaraan via website

  • Akses laman https://e-samsat.id
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Selain di e-samsat, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui webite Samsat daerah. Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor.

Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Baca Juga: Nggak Perlu Dihitung ya! Ini loh Penghasilan yang Tak Termasuk Objek Pajak, Apa Saja?

2. Cek pajak kendaraan via aplikasi

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan Anda
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. Cek pajak kendaraan online via SMS

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
  • Demikian informasi seputar cara cek pajak kendaraan online dengan mudah dan praktis.
Setelah mengetahui besaran pajak kendaraan, masyarakat bisa langsung membayar pajak motor atau mobil di Samsat Keliling atau secara online di apikasi Samsat Digital Nasional.

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya