GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan tak hanya melindungi pekerja yang ada di dalam negeri.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri pun bisa mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Pekerja Migran Indonesia meliputi:
a. PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum
b. PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga danc. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
PMI bisa mendapatkan manfaat seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris bisa melaporkan kematian PMI dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Fotokopi KTP, paspor atau kartu identitas lainnya;
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa USG Gratis di Klinik Ini, Berikut Syaratnya
c. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
d. Fotokopi kartu keluarga;
e. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
f. Fotokopi buku rekening ahli waris yang masih berlaku
g. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Lalu siapa yang bisa melaporkan kematian pekerja Migran Indonesia peserta JKM?
a. Ahli waris PMI;
b. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia/Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara penempatan;
c. Pelaksana Penempatan;
d. Direktur Jenderal. (*)