GridStar.ID-BPJS Ketenagakerjaan memiliki program dimana hanya dengan membayar Rp 16.800, peserta bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang terbatas.
Pada dasarnya, kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi tiga, yaitu pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.
Karyawan perusahaan merupakan merupakan peserta BPJS Penerima Upah (PU), sedangkan pengusaha merupakan peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
Langkah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan santunan senilai Rp5,6 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia Alm. Yudistira Ary Wibawa (46 tahun), sesaat setelah mengikuti rapat bisnis di Jakarta, viral di media sosial.
Adapun, santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala, dan juga beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan bahwa secara rinci santunan tersebut terdiri dari JKK senilai Rp5,3 miliar, JHT Rp210 juta, beasiswa Rp148,5 juta untuk 2 orang anak.
Dengan demikian, total santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp5,66 miliar.
Oni menuturkan bahwa Alm. Yudistira menjabat sebagai Direktur Business Development di perusahaan Hybrid Power Solutions Indonesia dengan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama 13 bulan.
Dia menjelaskan yang dimaksud dengan kecelakaan kerja dalam ranah BPJS Ketenagakerjaan adalah kejadian kecelakaan yang terjadi dari mulai seseorang berangkat kerja menuju lokasi atau tempat dia bekerja, dan/atau selama seseorang melakukan pekerjaan di lokasi kerja atau penugasan dari perusahaan.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa USG Gratis di Klinik Ini, Berikut Syaratnya
Hal ini juga berlaku saat seseorang tengah melakukan perjalanan pulang dari tempat kerja kembali ke rumah.
“Jadi ruang lingkupnya selama perjalanan berangkat ke tempat kerja, penugasan, dan perjalanan pulang kembali ke rumah. Kalau kejadian kemarin, pekerja rapat lalu meninggal mendadak dan itu masuk ke kecelakaan kerja karena dia [meninggal dunia] di tempat kerja,” jelas Oni kepada Bisnis, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut, Oni menerangkan pihak keluarga harus mengurus surat sertifikat kematian dan beberapa surat lainnya yang kemudian bisa mengklaim BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 3 hari kerja.
Sementara itu, Oni menyampaikan bahwa besaran santunan yang diterima setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda. Hal ini tergantung dari pendapatan atau upah yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.
“[Pemberian santunan] berbeda, karena tergantung dari penghasilan atau upah yang dilaporkan. Santunan kematian sebesar 60 persen x 80 x upah penghasilan sebulan. Kalau penghasilan besar, maka akan mendapatkan santunan yang besar,” terangnya.
(*)