GridStar.ID - Viral informasi pembuatan paspor yang jadi hanya dalam waktu 1 hari dengan biaya Rp 1 juta.
Kabar pembuatan paspor sehari jadi tersebut diunggah akun ini, Minggu (5/2).
"bentar, berarti bisa cepet dong sebenernya?" tulis akun Twitter @txtfrombrand tersebut.
Layanan pembuatan paspor sehari jadi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kemudian memicu perdebatan di kalangan warganet.
Warganet lantas menyimpulkan bahwa sebenarnya paspor sebenarnya bisa saja cepat jadi tanpa menunggu lama, jika membayar mahal.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menanggapi hal tersebut.
Achmad Nur Saleh mengatakan, layanan pembuatan paspor sehari jadi ini bukanlah program baru.
Ditjen Imigrasi telah menerapkannya sejak 2019. Ia bahkan heran mengapa masyarakat baru meributkan hal ini sekarang.
"Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini untuk mengakomodir masyarakat yang membutuhkan paspor dengan cepat, sekaligus mencegah penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pelayanan paspor cepat," jelas Achmad, dilansir dari Kompas.com, Senin (6/2).
Achmad menyebut, Ditjen Imigrasi sengaja membuat layanan pembuatan paspor 1 hari jadi ini sebagai pilihan khusus untuk masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat.
Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Secara Online dan Biaya yang Dibutuhkan
Artinya, memang bukan untuk semua orang. Saat ditanya kemungkinan pembuatan paspor biasa dilakukan dengan durasi sama dengan layanan percepatan paspor 1 hari jadi, menurutnya, hal itu tak mungkin dilakukan.
"1 hari ada puluhan ribu pemohon paspor, terdiri dari pembuatan parpor reguler, prioritas untuk difabel, percepatan 1 hari jadi, dan paspor yang hilang, rusak, atau berubah," jelasnya.
Permintaan paspor yang sangat banyak membuat Ditjen Imigrasi tidak mampu mengakomodasi semuanya dalam waktu satu hari.
Sudah ada aturannya
Selain itu, ia menambahkan, setiap kantor imigrasi memiliki kuota layanan percepatan paspor masing-masing.
Untuk mengatasi permintaan tersebut, pihaknya memiliki prosedur pembuatan paspor yang selesai dalam waktu 3-4 hari kerja.
Terkait perbedaan biaya pembuatan paspor yang biasa dan sehari jadi, Achmad menyebut, hal itu memang sudah ada aturannya dari pimpinan.
"Biayanya hasil pembahasan dari Kementerian Keuangan dan sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tambahnya.
Aturan tarif layanan percepatan paspor ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yaitu sebesar Rp 1 juta.
(*)