GridStar.ID - Begini cara mengurus KTP yang rusak.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas penduduk setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas.
Namun, keadaan tertentu bisa menyebabkan dokumen ini rusak dan tak lagi bisa digunakan pemiliknya.
Seperti pada kasus salah satu warganet Twitter yang mendapati plastik KTP miliknya terkelupas hingga data-data yang tercantum di atasnya menghilang.
Pengunggah yang bingung pun bertanya bagaimana cara mengurus KTP yang rusak tersebut.
"no salty pls karena sender gatau tiba-tiba plastiknya udah hilang setelah pemakaian terakhir di fotocopy-an. Sender harus kemana? Terus ngapain? Pls gatau," tanya pengunggah, Sabtu (05/02).
Cara ganti KTP rusak Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, KTP yang rusak karena terkelupas seperti pada twit tersebut, bisa diperbaiki atau diganti.
Caranya, masyarakat hanya perlu meminta cetak ulang kepada Dinas Dukcapil setempat.
Atau apabila berdomisili di DKI Jakarta, masyarakat bisa langsung datang ke kelurahan.
"Tidak perlu syarat apa-apa. Cukup bawa KTP yang rusak," ujar Zudan, dilansir dari Kompas.com, Senin (06/02).
Baca Juga: Susul Elpiji 3 Kg, Mendag Sebut Pembelian MinyaKita Wajib Pakai KTP
Zudan melanjutkan, masyarakat dengan KTP rusak pun tak perlu mengambil foto maupun merekam ulang sidik jari, tanda tangan, dan data lainnya.
Dengan demikian, berikut tata cara ganti KTP rusak:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dari domisili
- Lapor atau sampaikan ke petugas perihal keperluan penggantian KTP karena rusak
- Tunggu petugas memproses penggantian KTP.
Zudan menegaskan, mengurus KTP rusak tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
"Gratis," ungkapnya.
(*)