Berapa Biaya Sewa Ambulans Tanpa Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Juga Cara Panggil Ambulans Gratis dari Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 07 Februari 2023 | 08:15
dok.TribunJakarta

Biaya ambulans tanpa BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Tidak banyak yang tahu, layanan ambulans ternyata bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan ambulans pasien dengan kondisi atau prosedur tertentu.

Lantas, berapa ya biaya sewa ambulans jika tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Di DKI Jakarta, biaya ambulans diatur dalam Pergub No. 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Jaminan Kesehatan serta Pergub No. 209/2015 tentang Tarif Pelayanan Ambulans.

Dalam peraturan ini, biaya ambulans bervariasi tergantung pada layanan yang diminta.

Tarif ambulans tanpa ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Layanan dalam kota DKI Jakarta tanpa dokter dengan 1 orang petugas selama 1-6 jam dikenakan tarif Rp650 ribu dan Rp1,3 juta untuk 6-12 jam.

2. Tambahan tenaga medis dikenakan biaya tambahan, untuk tenaga kesehatan Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, bidan Rp175 ribu hingga Rp350 ribu, dokter umum Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, dan dokter spesialis Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

3. Tambahan fasilitas tambahan dikenakan biaya tambahan dari Rp20 ribu hingga Rp350 ribu.

4. Layanan luar kota DKI (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tanpa dokter selama 1-6 jam tarifnya sebesar Rp950 ribu dan Rp1,9 juta untuk 6-12 jam.

Selain itu, pemerintah DKI juga menyediakan Jaminan Kesehatan Jakarta atau Jamkesjak dengan memberikan layanan ambulans gawat darurat secara gratis.

Baca Juga: Sewa Rumah Murah? Ini Syarat Sewa dan Cek Spesifikasi Rusunawa Jababeka Cikarang untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jamkesjak ambulans gratis diberikan pada:

- Pemindahan pasien dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya

- dari TKP ke faskes

- antar fasilitas kesehatan

Syarat Ketentuan Mendapatkan Jaminan Layanan Ambulans Darurat:

- Pasien memiliki kondisi yang gawat darurat

- Penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta

- Pegawai Pemda DKI Jakarta yang bukan penduduk DKI Jakarta

Kondisi Gawat Darurat:

- Kondisi gawat darurat atau membutuhkan pertolongan medis segera mungkin

- Tidak mampu menggerakan anggota tubuh

- Penurunan kesadaran

Baca Juga: Apakah Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Cara Pesan Ambulans Gratis:

1. Hubungi 112/119

2. Beritahu jenis keadaan darurat pada petugas

3. Kirim alamat pasien berada

4. Laporan diteruskan pada AGD Dinas Kesehatan

5. Tunggu hingga bantuan tiba

6. Jika butuh informasi hubungi call center SIJAKA 082-111-999-812.(*)

Baca Juga: Apakah Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya