GridStar.ID -BPJS Kesehatan ternyata menanggung 8 jenis penyakit berbahaya ini.
Mulai dari stroke hingga kanker, BPJS Kesehatan menanggung mulai dari biaya administrasi hingga pengobatan.
Apa saja ya penyakit-penyakit berbahaya ini? Simak daftarnya:
1. Penyakit Jantung
Pengobatan beberapa penyakit jantung seperti aritmia (gangguan irama jantung) dan jantung koroner (penyempitan pembuluh darah) ditanggung BPJS.
Pengobatan dan oeprasi seluruh jenis penyakit jantung juga ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Stroke
Penyakit stroke juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Apalagi, penderita stroke di Indonesia cukup tinggi hingga 17,3 juta jiwa.
Biaya pengobatan penyakit stroke bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Mengatasi BPJS Kesehatan yang Berstatus Penangguhan Pembayaran
3. Kanker
Biaya pengobatan penyakit mematikan ini juga ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, BPJS memiliki regulasi tertentu yang ditetapkan.
Misalnya pada pasien kanker usus beberapa obat tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga diberikan pelayanan obat lainnya yang memiliki khasiat serupa.
4. Asma
Penyakit kronis ini memang membutuhkan pengobatan seumur hidup.
Asma merupakan salah satu penyakit yang biaya pengobatannya juga ditanggung BPJS Kesehatan.
5. Epilepsi
Selain asma, penyakit epilepsi juga berbahaya saat kambuh.
BPJS kesehatan juga menanggung pengobatan epilepsi termasuk obat untuk mencegahnya yakni obat antiepilepsi kepada pasien. (*)
Baca Juga:Link Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan, Cek Hipertensi hingga Diabetes