Jangan Sampai Terlambat Periksa, Kanker dan 8 Penyakit Ini Ditanggung BPJS Kesehatan

Senin, 06 Februari 2023 | 11:15
dok.istock

Gagal ginjal akut ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID -BPJS Kesehatan ternyata menanggung 8 jenis penyakit berbahaya ini.

Mulai dari stroke hingga kanker, BPJS Kesehatan menanggung mulai dari biaya administrasi hingga pengobatan.

Apa saja ya penyakit-penyakit berbahaya ini? Simak daftarnya:

1. Penyakit Jantung

Pengobatan beberapa penyakit jantung seperti aritmia (gangguan irama jantung) dan jantung koroner (penyempitan pembuluh darah) ditanggung BPJS.

Pengobatan dan oeprasi seluruh jenis penyakit jantung juga ditanggung BPJS Kesehatan.

2. Stroke

Penyakit stroke juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Apalagi, penderita stroke di Indonesia cukup tinggi hingga 17,3 juta jiwa.

Biaya pengobatan penyakit stroke bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Mengatasi BPJS Kesehatan yang Berstatus Penangguhan Pembayaran

3. Kanker

Biaya pengobatan penyakit mematikan ini juga ditanggung BPJS Kesehatan.

Namun, BPJS memiliki regulasi tertentu yang ditetapkan.

Misalnya pada pasien kanker usus beberapa obat tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga diberikan pelayanan obat lainnya yang memiliki khasiat serupa.

4. Asma

Penyakit kronis ini memang membutuhkan pengobatan seumur hidup.

Asma merupakan salah satu penyakit yang biaya pengobatannya juga ditanggung BPJS Kesehatan.

5. Epilepsi

Selain asma, penyakit epilepsi juga berbahaya saat kambuh.

BPJS kesehatan juga menanggung pengobatan epilepsi termasuk obat untuk mencegahnya yakni obat antiepilepsi kepada pasien. (*)

Baca Juga:Link Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan, Cek Hipertensi hingga Diabetes

Tag

Editor : Rahma