Aturan Baru BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas, Ini Alasannya

Minggu, 05 Februari 2023 | 13:31
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID -BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelas berdasrkan tarif iuran setiap bulannya.

Kita juga bisa meng-upgrade kelas saat perlu rawat inap.

Namun peraturan terbaru menyatakan bahwa, pasien dengan hak kelas 3 yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tidak bisa naik kelas.

Hal itu berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut seluruh pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas berbeda dengan sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya yaitu pasien kelas 3 yang tidak bisa naik kelas yakni pasien BPJS Kesehatan yang preminya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menanggapi adanya aturan tersebut, Direktur RS Mardi Rahayu Kusu, Pujianto, mengatakan, bagi pasien kelas 3 yang berobat ke Mardi Rahayu tidak perlu risau.

Sebab, pihaknya telah menyiapkan pelayanan kelas 3 sesuai dengan standar yang diatur Kementerian Kesehatan.

“Seluruh ruang perawatan kelas 3 sesuai standar Kementerian Kesehatan yaitu Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas 3,” kata Pujianto.

Pujianto menjelaskan, seluruh ruang perawatan kelas 3 di Mardi Rahayu telah memenuhi standar KRIS. Setidaknya ada 12 standar pelayanan yang dipenuhi oleh pihaknya, mulai dari bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara yang cukup, pencahayaan ruangan cukup, baik saat pasien istirahat maupun saat dilakukan perawatan, dan tempat tidur 3 crank.

Baca Juga:Cara Mudah Lacak Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cuma dengan Ini

Selain itu standar pelayanan kelas 3 berikutnya yakni tersedia 1 lemari kecil setiap satu tempat tidur, tersedia pendingin ruangan untuk mempertahankan suhu ruangan 20 sampai 26 derajat celsius, ruangan dibedakan berdasarkan jenis kelamin, usia, atau jenis penyakit pasien.

“1 bed menempati area minimal 10 meter persegi sehingga luasan perawatan cukup, kemudian tirai dari bahan tidak berpori sehingga lebih aman dari risiko penyebaran infeksi, kamar mandi di dalam ruangan, kamar mandi sesuai standar aksesibilitas sehingga aman dari risiko jatuh bagi pasien yang membutuhkan bantuan saat berjalan atau menggunakan kursi roda, dan tiap tempat tidur dilengkapi 1 outlet oksigen sehingga dipastikan kebutuhan pasien yang memerlukan oksigen dapat dipenuhi,” kata Pujianto.

Pujianto menambahkan RS Mardi Rahayu sudah sejak 2018 telah menggalakkan program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya (KT3B) agar pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan dirawat sesuai hak kelasnya, tetapi ruang perawatan sesuai hak kelasnya penuh maka dapat dirawat di kelas di atasnya tanpa tambahan biaya dan tanpa batasan hari sampai ruang perawatan sesuai hak kelasnya tersedia. Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak ada pasien kelas 3 terpaksa melepas BPJS Kesehatan atau tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena ruang kelas 3 penuh.

“Dengan pemenuhan standar KRIS dan adanya KT3B, RS Mardi Rahayu siap memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh pasien BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang baru sebagai bagian dari perwujudan visi untuk menjadi rumah sakit pilihan utama berdasarkan kasih di Jawa Tengah,” kata Pujianto.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya