Penanganan DBD Gratis Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Prosedurnya

Senin, 14 Agustus 2023 | 12:59
Kompas

pengobatan demam berdarah dengan BPJS kesehatan

GridStar.ID - Masyarakat diminta waspada dengan penyakit demam berdarah dengue (DBD) yang dialami seseorang karena gigitan nyamuk.

Demam berdarah bisa dialami oleh siapapun terutama di masyarakat yang tinggal di wilayah tropis dan subtropis.

Seseorang yang mengalami demam berdarah akan mengalami suhu tinggi, nyeri otot dan sendi, ruam merah yang meluas, sakit perut dan hilang napsu makan, dan mual dan muntah.

Bahkan jika infeksi yang dialami cukup berat seseorang bisa meninggal dunia.

Pengobatan DBD juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Karena penyakit DBD termasuk dalam daftar 144 penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2022.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Seseorang yang mengalami DBD bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Jika menurut dokter diperlukan penanganan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Bentuk perawatan penyakit DBD yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Baca Juga: BPJS Checking Waspada Modus Penipuan, Ini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan yang Resmi!

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini prosedur untuk melakukan pengobatan dengan BPJS Kesehatan:

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama. (*)

Tag

Editor : Hinggar