GridStar.ID - Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) Tahap II bakal cair pada 1 Februari 2023.
Pencairan KJP Plus Tahap II ini diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada Kamis, (2/2/2023).
Pencairan KJP Plus Tahap II ini akan disalurkan pada 803.121 peserta didik dari tingkat SD hinga SMK.
Dalam Instagram @disdikdki, begini pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap II.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Februari dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2023," tulis unggahan tersebut.
Dana KJP Plus adalah program untuk warga DKI yang kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK dengan biaya dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun skema besaran dana KJP Plus Tahap II adalah sebagai berikut:
1. SD/MI
Total penerima: 367.280 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp250 ribu
2. SMP/MTs
Total penerima: 222.120 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp300 ribu
3. SMA/MA
Total penerima: 79.638 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp420 ribu
4. SMK
Total penerima: 131.529 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp450 ribu
5. PKBM
Total penerima: 2.556 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp300 ribu
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan Terbaru
Bagaimana cara mencairkan dana KJP Plus? Cek cara berikut:
1. Penerima baru KJP Plus Tahap II 2022 hanya tinggal menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI
2. Jika sudah mendapatkannya, peserta bisa melakukan tarik tunai saldo di ATM di Bank DKI langsung
Cara cek status penerima dana KJP Plus Tahap II:
1. Cek laman kjp.jakarta.go.id
2. Pilih Periksa Status Penerima KJP Plus
3. Masukkan NIK dan tahun KJP Plus
4. Klik Cek
Undangan pengambian buku tabungan dilakukan secara bertahap. (*)
Baca Juga: Belum Ada Hilal, Ini Kata Kemnaker Soal Pencairan BSU 2023: Nanti...