Sisa Denda Tilang Kendaraan Bisa Diambil Lagi? Cek Caranya di Sini

Sabtu, 04 Februari 2023 | 08:15
KOMPAS.com/Ryana Aryadita

Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)

GridStar.ID - Saat melakukan pelanggaran lalu lintas, pelanggar biasanya membayarkan uang denda tilang melalui bank.

Tetapi tak banyak yang tahu jika sisa denda tilang bisa diambil kembali.

Saat putusan hakim, denda tidak selalu berlaku maksimal, sehingga akan ada pengembalian atau sisa uang dari penilangan.

Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, berikut ini penjelasan mengenai sisa denda tilang:

Saat putusan pengadilan menetapkan dendanya lebih kecil dari denda maksimal, pelanggar bisa mengambil kembalian dari denda tersebut.

Penyidik akan menyampaikan kepada pelanggar untuk mengambil sisa denda.

Jika sisa kembalian denda tidak diambil oleh pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Dikutip dari laman tilang.kejaksaan.go.id pelanggar juga bisa mengambil sisa titipan denda tilang dengan cara berikut ini:

Tag

Editor : Hinggar