GridStar.ID -BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP pada tahun 2022 lalu mengalami kenaikan.
Klaim JKP yang alami tren kenaikan ini tidak lepas dari banyaknya pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dialami karyawan.
Namun BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan belum ada jumlah pasti klaim JKP pada 2022 hingga awal 2023.
JKP disebut Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun membantu proses pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mendapatkan kembali pekerjaan.
Pekerja akan diberikan pendampingan, pendampingan, hingga bekerja kembali oleh Kemnaker seperti dilansir dari Kompas.com.
"Jadi pekerja diberikan pelatihan, pendampingan, sampai bekerja kembali itu end to end, itu kerja sama kami dengan Kemnaker," terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan melaporkan pada Januari-Oktober 2022 ada 6.872 pekerja yang mengklaim JKP sebanyak Rp25 miliar.
Hingga kini sudah ada 3.000 pekerja yang sudah kembali memiliki mata pencaharian.
Oni memrediksi tren tahun 2023 klaim JKP akan menurun dan tidak sebanyak tahun lalu.
"Kondisi ekonomi mungkin belum bisa dikatakan stabil, tapi membaik, mulai bergairah.
Baca Juga: Cara Cek Apakah Perusahaan Sudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan atau Belum
Yang jelas proses klaim kami selalu buat lebih mudah, tadinya berapa hari sekarang bisa 15 menit lewat aplikasi JMO," bebernya.
Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.
Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.
Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.
Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.
(*)
Baca Juga:Cara Lakukan Pengkinian Data Sebelum Klaim BPJS Ketenagakerjaan di JMO