Harus Diwaspadai, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK

Senin, 30 Januari 2023 | 14:02
Tribunnews

Ilustrasi Pinjaman Online

GridStar.ID - Banyak masyarakat menjadi korban dari pinjaman online ilegal.

Korban yang terjerat pinjaman online ilegal ini bahkan mengalami kerugian yang cukup besar.

Oleh karena itu masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tak terjerat utang yang merugikan.

Berikut ini beberapa ciri pinjaman online ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Baca Juga: Agar Tak Lagi Diteror Pinjol, Hapus Data dengan Mudah Begini Alurnya

Tag

Editor : Hinggar