Ingin Miliki Hunian? Baca Dulu 10 Aturan BPJS Ketenagakerjaan Fasilitas KPR Rumah Bersubsidi 2023

Sabtu, 28 Januari 2023 | 13:33
dok.Tribunnews

KPR BPJS Ketenagakerjaan via BTN Mobile

GridStar.ID - Salah satu manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah dapat menggunakan dana pinjaman untuk uang muka perumahan, pinjaman renovasi perumahan, hingga kredit pemilikan rumah.

Manfaat layanan tambahan ini bisa dirasakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan oleh bank penyalur kepada peserta berupa KPR dengan suku bunga dari BPJS ketenagakerjaan.

Adapun menurut Pasal 5, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua adalah sebagia berikut.

Ada beberapa aturan terkait KPR dengan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan pembayaran iuran peserta

3. Belum memiliki rumah sendiri, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai untuk KPR

4. Peserta aktif membayar iuran

5. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait syarat kepesertaan

6. Memenuhi syarat dan ketentuan dari bank penyalur dan OJK

7. Jika suami istri adalah peserta, manfaat KPR hanya bisa diajukan salah satunya

8. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya sekali

9. Besar dana paling banyak untuk manfaat KPR yang bisa diklaim adalah Rp500 juta

10. Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat tertentu

Nah, demikian aturan yang diberlakukan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mengajukan KPR program manfaat BPJS Ketenagakerjaan.(*)

Baca Juga: Apa Saja Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan?

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya