Ternyata Pasien Rawat Jalan Bisa Dapat Infus Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya!

Jumat, 01 September 2023 | 13:11
Dok. SERAMBINEWS

Infus gratis pakai BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Ternyata infus bisa diberikan secara gratis dengan BPJS Kesehatan untuk pasien rawat jalan loh.

Bukan hanya pasien rawat inap, pasien rawat jalan yang mengalami dehidrasi juga diberikan infus gratis dengan BPJS Kesehatan.

Bagaimana caranya mendapatkan infus gratis dengan BPJS Kesehatan?

Tentu saja pasien yang mengalami keluhan harus segera dibawa ke faskes terdekat seperti IGD rumah sakit atau puskesmas.

Dokter jaga akan memeriksa kondisi pasien dan keluhan yang dirasakan.

Jika memerlukan infus untuk mengatasi keluhan, maka dokter akan segera memberikannya.

Dokter juga akan mengobservasi pasien rawat jalan selama beberapa jam sebelum dinyatakan kondisi mulai membaik dan diperbolehkan pulang.

Pertolongan pertama di IGD dengan memberikan infus memang dibutuhkan beberapa pasien.

Misalnya, pada kasus diare, muntah-muntah, dan dehidrasi.

Lantas bagaimana prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat

- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN KIS atau BPJS, dan identitas lain seperti KTP, SIM, KK

- Tidak memerlukan surat rujukan dari FKTP

- Usai mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan. (*)

Baca Juga: Cara Ajukan Antrean Faskes Rujukan Lanjut BPJS Kesehatan via Online

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari