Apa Saja Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan?

Jumat, 27 Januari 2023 | 23:00
kompas.com

Ilustrasi kecelakaan

GridStar.ID - Ada berbagai macam layanan kesehatan yang bisa didapatkan masyarakat yang tedaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa layanan dan pengobatan juga akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun ada beberapa layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Contohnya adalah korban kecelakaan lalu lintas.

Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua kasus kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, peserta bisa mengajukan klaim atas kecelakaan yang ditanggung.

Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas dapat diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Namun tidak semua kecelakaan lalu lintas tunggal yang ditanggung BPJS Kesehatan, karena ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas tunggal yang dijamin oleh PT. Jasa Raharja (Persero).

Berikut ini beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang pengobatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Manfaat dari Program REHAB BPJS Kesehatan

Ada tiga jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  • kecelakaan kerja,
  • kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
  • kecelakaan lalu lintas ganda.
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan pekerjaannya.

Contohnya, kecelakaan di tengah perjalanan dinas, atau kecelakaan saat perjalanan menuju tempat kerja.

Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua kendaraan atau lebih.

Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi kendaraan dan pejalan kaki atau pengguna jalan lain. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya