Iuran Jaminan Kematian Taspen ASN Dipotong dari Gaji, Bisa Klaim Santunan Uang Tunai hingga Beasiswa Anak

Jumat, 27 Januari 2023 | 12:33
dok.Tribunnews

PNS

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki manfaat program Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) untuk aparatur sipil negara.

Adapun program JKM BPJS Ketenagakerjaan Taspen ini diperuntukan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepesertaan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini dimulai pada tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.

Kepesertaannya akan berakhir apabila PNS diberhentikan atau PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya.

Iuran JKK Taspen

Program JKK Taspen sudah ditentukan sebagai berikut:

1. Iuran JKK Taspen ditanggung oleh pemberi kerja

2. Besar iuran JKK Taspen adalah 0.24% dari gaji peserta setiap bulan

3. Iuran JKK peserta yang gajinya dibayar melalui APBN dibebankan pada APBN

4. Iuran JKK peserta yang gajinya dibayar melalui APBD dibebankan pada APBD

Manfaat JKM Taspen

Adapun manfaat JKM Taspen untuk peserta yang wafat bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja berupa:

1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta

2. Uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terkahir yang dibayar satu kali

3. Biaya pemakaman, penggantian biaya pemakaman berupa peti jenazah, tanah pemakaman, dan biaya tempat pemakaman sebesar Rp 7.5 juta

4. Bantuan beasiswa:

-Diberikan untuk 2 (dua) orang anak, dengan ketentuan belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah, belum pernah menikah, belum bekerja, berusia paling tinggi 25 tahun.

- Diberikan sekaligus sebesar Rp15.000.000,00

- Bantuan beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun. (*)

Baca Juga: Sama-sama Diambil di Usia Pensiun, Ini Bedanya Waktu Klaim JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya