Sama-sama Diambil di Usia Pensiun, Ini Bedanya Waktu Klaim JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 27 Januari 2023 | 11:15
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan dua program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Baik JHT maupun Jaminan Pensiun sama-sama bisa diklaim jika peserta telah mencapai usia pensiun.

Meski begitu kedua program BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki perbedaan syarat dan cara klaim.

Peserta bisa melakukan klaim jaminan pensiun ketika sudah berusia 58 tahun.

Sedangkan peserta program JHT sudah bisa diklaim saat usianya mencapai 56 tahun.

Berikut ini perbedaan klaim program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan:

a. Usia Pensiun pada Program Jaminan Pensiun pada Tahun 2022 adalah 58 tahun, setiap 3 tahun usia pensiun akan naik 1 tahun s.d nantinya mencapai usia pensiun 65 tahun;

b. Usia Pensiun pada Program Jaminan Hari Tua adalah 56 tahun;

c. Dari definisi tersebut peserta yang sudah berusia 56 tahun dapat mengambil JHTnya, tetapi untuk JP nya masih harus menunggu sampai dengan usia pensiun di JP (usia 58 pada tahun 2022) Selain itu, perbedaan lainnya antara JHT dan Jaminan Pensiun adalah manfaat uang tunai yang akan diberikan.

Manfaat uang tunai JHT akan diberikan sekaligus pada peserta yang telah memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Sedangkan manfaat jaminan pensiun akan diberikan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Baca Juga: Angin Segar! Ada 3 Loker BPJS Ketenagakerjaan Terbuka, Ini Syarat-Syarat untuk Melamarnya

(*)

Tag

Editor : Hinggar