GridStar.id - Pasangan yang memutuskan mengakhiri rumah tangganya dengan perceraian harus memiliki akta cerai.
Berbeda dengan akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil, akta perceraian diterbitkan oleh Pengadilan Agama/Negeri.
Dilansir dari pa-jakartaselatan.go.id, akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.
Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Fungsi akta cerai pun beragam, yakni:
a. legalitas perubahan status seseorang, baik janda maupun duda.
b. bukti untuk pengurusan harta gono gini.
c. bukti untuk hak tunjangan anak baik dari suami maupun istri.
d. persyaratan jika ingin melakukan perkawinan lagi setelah bercerai.
e. untuk pemerintah setempat, akta cerai berfungsi untuk memperoleh statistik peristiwa yang nantinya digunakan sebagai pemantauan keluarga dan penetapan kebijakan pembangunan dan lainnya.
Syarat mengurus akta cerai
Adapun persyaratan pembuatan akta cerai sebagai berikut:
1. Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Asli dan fotokopi kutipan akta perkawinan.
3. Asli dan fotokopi KK serta KTP; sedangkan dan bagi orang asing melampirkan dokumen asli dan fotokopi antara lain:
a. Paspor
b. Dokumen imigrasi
Setelahnya, isi formulir pencatatan perceraian yang bisa diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dengan melampirkan dokumen salinan putusan PN dan juga kutipan akta perkawinan.
Lalu, formulir tersebut akan dicatat oleh petugas pencatatan sipil dan kemudian instansi pelaksana akan mencatat dan merekam akta tersebut dalam database kependudukan.
Lalu, apa saja syarat untuk mengambil akta cerai?
Syarat mengambil akta cerai
Syarat mengambil akta cerai seperti yang dikutip dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai berikut:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
a. Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
b. Legislasi Salinan Putusan Rp3.000 (Tiga ribu rupiah)
c. Legislasi Salinan Penetapan Rp3.000 (Tiga ribu rupiah)
d. Biaya salinan @lembar Rp300 (Tiga ratus rupiah per lembar)
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
(*)