Telat Lapor SPT Pajak Tahunan, Berapa Denda yang Harus Dibayarkan?

Kamis, 26 Januari 2023 | 09:00
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID-Setiap wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diharuskan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Jika tidak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Periode pelaporan SPT Tahunan pun sudah dibuka hingga 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Mengutip laman Ditjen Pajak, Senin (24/01), ketentuan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menurut Pasal 7 UU KUP, penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.

Meski begitu, denda tersebut baru dibayar apabila wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak.

Selain itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan atau sudah membayar denda.

Di sisi lain, Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian penerapan sanksi pajak.

Baca Juga: Walau Tak Kena Pajak, Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta Tetap Wajib Lapor SPT

Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan antara lain:

Adapun kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK 186/2007 untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:

(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com