GridStar.ID - Masyarakat yang telah memiliki NPWP harus melakukan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak.
Kapan tepatnya pelaporan wajib pajak ini dilakukan?
Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, pelaporan wajib pajak orang pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2023 mendatang.
Sedangkan untuk wajib pajak badan bisa dilakukan hingga April 2023.
Untuk membuat laporan SPT ini bisa dilakukan secara online.
Berikut ini langkah melakukan laporan SPT secara online:
1. Pastikan telah memiliki EFIN
2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
4. Setelah log in, kirim kolom lapor dan pilih E-filing
Baca Juga: Nggak Kena Pajak, Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan, Kenapa?
5. Klik buat SPT, akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai
6. Pilih form yang akan digunakan (SPT 1770 SS/SPT 1770 S)
7. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, klik selanjutnya
8. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
9. Pada halaman terakhir terdapat persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua pilih setuju
10. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.Klik di sini untuk pengambilan kode verifikasi
11. Kode verifikasi akan dikirimkan lewat e-mail/SMS, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
12. Klik kirim SPT dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
(*)