Manfaat JKK untuk Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Kerja

Selasa, 24 Januari 2023 | 21:03
dok.Tribunnews

JKK BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat berbagai manfaat seperti Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang diberikan kepada peserta berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan beberapa manfaat.

Manfaat tersebut antara lain santunan kematian hingga beasiswa.

Berikut besaran santunan dan beasiswa yang akan didapatkan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

a. Santunan kematian sebesar 60% x 80 bulan x upah sebulan;

b. Biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,-;

c. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24xRp500.000,- = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

d. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan:

  • TK sd SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
  • SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun;
Baca Juga: Kenali MLT BPJS Ketenagakerjaan, Segini Suku Bunga KPR BPJAMSOSTEK

  • SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun;
  • Pendidikan tinggi maksimal S1 / pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
e. Manfaat JHT (bila mengikuti program JHT);

f. Manfaat pensiun (bila mengikuti program Jaminan Pensiun) (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya