BPJS Checking, Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Bagaimana Iuran Pesertanya?

Selasa, 24 Januari 2023 | 16:01
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Tarif BPJS Kesehatan secara resmi naik mulai tahun 2023.

Melalui Kementerian Kesehatan Pemerintah telah menyesuaikan besaran tarif layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan.

Penyesuaian standar baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Berikut ini rincian tarif baru dari Layanan Peserta BPJS Kesehatan:

Rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas ksehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Puskesmas

Baca Juga: Berobat di Poli Eksekutif (VIP) Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Klinik pratama

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

Baca Juga: BPJS Checking Keanggotaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak

Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Namun kenaikan tarif layanan BPJS Kesehatan ini tidak akan mempengaruhi iuran bulanan yang dilakukan para peserta.

Karena iuran atau premi merupakan besaran biaya yang diberikan masyarakat kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Sedangkan tarif merupakan besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,klinik, atau puskesmas.

Dengan penyesuaian tarif yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan agar fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan.

Untuk para tenaga medis dan dokter penyesuaian tarif baru ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan.

(*)

Tag

Editor : Hinggar