GridStar.ID - Tarif BPJS Kesehatan secara resmi naik mulai tahun 2023.
Melalui Kementerian Kesehatan Pemerintah telah menyesuaikan besaran tarif layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan.
Penyesuaian standar baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Berikut ini rincian tarif baru dari Layanan Peserta BPJS Kesehatan:
- Puskesmas sebesar Rp 3.600 hingga Rp 9.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter atau dokter praktik layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3000 hingga Rp 4.000 per peserta per bulan
Puskesmas
Baca Juga: Berobat di Poli Eksekutif (VIP) Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Caranya
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta
- Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta
- Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
- Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Namun kenaikan tarif layanan BPJS Kesehatan ini tidak akan mempengaruhi iuran bulanan yang dilakukan para peserta.
Karena iuran atau premi merupakan besaran biaya yang diberikan masyarakat kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Sedangkan tarif merupakan besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,klinik, atau puskesmas.
Dengan penyesuaian tarif yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan agar fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang lebih baik dan memuaskan.
Untuk para tenaga medis dan dokter penyesuaian tarif baru ini akan berdampak pada kenaikan pendapatan.
(*)