BPJS Kesehatan Tidak Ada Maksimal Pindah Faskes, Cek Syarat dan Cara Daftarnya yang Mudah!

Minggu, 22 Januari 2023 | 23:00
Kompas

Berobat di UGD dengan BPJS kesehatan

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan ternyata bisa melakukan perpindahan fasilitas kesehatan.

Pasalnya, aturan penggunaan BPJS Kesehatan biasanya dilakukan di faskes yang sudah tertera pada keadanggotaan BPJS Kesehtan.

Namun, jika peserta ingin berpindah domisili, maka bisa mengajukan perpindahan faskes untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, tidak ada batasan berapa kali pindah faskes bagi peserta BPJS Kesehatan.

Jika ingin berpindah faskes, kita perlu mempersiapkan syarat-syarat berikut:

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id untuk melakukan pemindahan FKTP ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

a) Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.

b) Kartu Keluarga.

Peserta juga bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, dengan syarat berikut ini:

a) Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili

b) Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan

c) Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Baca Juga: Perusahaan Ketahuan Nunggak Iuran, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Pegawai Dicairkan?

Cara pindah Faskes BPJS Kesehatan online:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN'

2. Klik Pendaftaran Pengguna Mobile

3. Masukkan nomor JKN KIS, isi data NIK, KTP, dan email anda

4. Nomor aktivasi akan dikim ke email, masuk ke aplikasi

5. Login dan pilih Ubah Data Peserta

6. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS Kesehatan

7. Muncul pop up "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama"

8. Isi data faskes pengganti yang diinginkan

9. Tunggu notifikasi data berhasil diubah. (*)

Baca Juga: Simak Ketentuan Beli Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan di Sini

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya