GridStar.ID - Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karena setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja hingga risiko kematian di tempat kerja.
Perusahaan yang tak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pun akan dikenai sanksi.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, yang menjelaskan jika pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diberikan antara lain adalah teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Tak hanya sanksi administratif, perusahaan juga bisa mendapatkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, ini formulir yang harus disiapkan:
a. Formulir Pendaftaran Pemberi kerja (F1);
b. Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja (F1a);
c. Formulir Rincian Iuran Pekerja (F2).
Baca Juga: Cara Daftarkan Siswa dan Mahasiswa Magang Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi KK;
c. Fotokopi NPWP;
d. Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang;
e. Formulir pendaftaran Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pemberi kerja atau badan usaha bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline melalui kanal berikut ini:
a. Kanal fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
1). Kantor BPJS Ketenagakerjaan;
2). Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama;
3). Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
b. Kanal elektronik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Pendaftaran Online Mandiri (melalui website BPJS Ketenagakerjaan) dan Online Single Submission (OSS). (*)