BPJS Checking, Kartu BPJS Ketenagakerjaan Peserta BPU Nonaktif, Ini yang Jadi Sebabnya

Minggu, 22 Januari 2023 | 14:02
kolase Tribunnews - Kompas.com

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Guru Honorer

GridStar.ID - Pekerja informal juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan segmen peserta bukan penerima upah.

Peserta bukan penerima upah harus membayar iuran setiap bulannya.

Namun, kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi nonaktif jika tak melakukan pembayaran.

Peserta Bukan Penerima Upah yang tak membayar iuran lebih dari 3 bulan maka kartunya akan dinonaktifkan.

Namun peserta bisa kembali melanjutkan status kepesertaannya dengan menggunakan NIK atau KTP untuk melakukan pembayaran iuran lanjutan melalui kanal pembayaran iuran kerjasama.

Peserta BPU yang lupa atau lupa membayar iuran harus melunasi tunggakannya.

Apabila setelah 3 (tiga) bulan berturut-turut peserta BPU belum melakukan pelunasan tunggakan, maka kepesertaan dan perlindungannya akan nonaktif.

Jika peserta BPU terlambat atau lupa membayar iuran tidak akan dikenakan denda.

Peserta BPU bisa melakukan pengecekan jumlah saldo JHT melalui beberapa kanal ini:

a. Mengunduh aplikasi JMO;

Baca Juga: Cara Daftarkan Siswa dan Mahasiswa Magang Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Mengunjungi laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

c. Mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya