GridStar.ID - Mengurus pajak tidak banyak dipahami masyarakat.
Namun, lewat pajak.go.id, kita bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online loh.
NPWP ini wajib dimiliki oleh masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap wajib pajak tahunan.
Adapun cara membuat NPWP secara online di pajak.go.id ternyata mudah loh!
Sebelum mendaftar NPWP online, kita terlebih dulu harus membuat akun NPWP terlebih dulu.
Ini 8 langkah membuat akun NPWP di pajak.go.id:
- Buka situs pajak.go.id
- Pilih Pendaftaran NPWP
- Pilih menu daftar
- Masukkan alamat email dan kode Captcha
- Klik Daftar
- Klik link verifikasi yang dikirimkan dalam email kamu untuk aktivasi akun
- Setelah akun aktif, isi data diri kamu dengan lengkap
- Klik Daftar
Akun NPWP online sudah berhasil dibuat untuk selanjutnya mendaftar NPWP online. (*)
Baca Juga: Jangan sampai Baru Tahu! Ketahuilah Penghasilan yang Masuk Objek Pajak Penghasilan