GridStar.ID - BPJS Kesehatan bakal menerapkan kelas standar di sejumlah rumah sakit.
Kelas standar BPJS Kesehatan ini disebut akan meniadakan kelas 1,2,3 sehingga iuran akan bersifat tunggal.
BPJS Kesehatan selama ini masih memiliki sistem kelas yang terbagi atas 1, 2, dan 3.
Berapa biaya untuk masing-masing kelas BPJS Kesehatan?
Kelas 1: Iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan
Kelas 2: Iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan
Kelas 3: Iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan
Lantas apakah dari perbedaan iuran ini akan ada perbedaan fasilitas dan pelayanan bagi kelas 1, 2, dan 3?
Kelas 1: ruang rawat inap dengan paling sedikit 2-4 orang dalam satu ruangan
Kelas 2: ruang rawat inap dengan paling sedikit 3-5 orang dalam satu ruangan
Kelas 3: ruang rawat inap dengan paling sedikit 4-6 orang dalam satu ruangan
Sedangkan untuk perawatan dan pelayanan obat-obatan tetap sama.
Setiap peserta BPJS Kesheatan juga mendapatkan faskes yang bekerja sama BPJS Kesehatan.
Mulai dari konsultasi dokter, laboratorium, radiologi, obat, ambulans, gawat darurat, dan kamar rawat inap. (*)
Baca Juga: Karyawan Resign Bisa Reaktivasi BPJS Kesehatan, Simak Caranya di Sini