GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program untuk pekerja termasuk Jaminan Hari Tua.
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan untuk menjamin masa tua pekerja saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, klaim JHT juga bisa diajukan sebelum pekerja memasuki usia pensiun.
Dengan syarat tertentu, peserta yang mengalami PHK atau resign bisa mengambil sebagian dana JHT.
Manfaat JHT memang berupa uang tunai yang setiap bulan bisa didapatkan peserta program JHT.
Untuk mengklaim JHT sebelum usia 56 tahun, ada beberapa persyaratan berikut.
Syaratnya klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun; danNilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.Aturan ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.
Mengundurkan diri/PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu peserta BPJAMSOSTEKE-KTPBuku tabunganKartu Keluarga (KK)Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)
Baca Juga: Karyawan Resign Bisa Reaktivasi BPJS Kesehatan, Simak Caranya di Sini
Berikut ini adalah cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.Mengisi data awal yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.Mengunggah dokumen persyaratan.Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Untuk di kantor cabang tersebut melayani semua bentuk kriteria pencairan, berikut ini adalah tata caranya:
Melakukan scan QR code yang tersedia di Kantor Cabang.Mengisi data awal yaitu NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.Mengunggah dokumen persyaratan.Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.(*)
Baca Juga: BPJS Checking, Apakah Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bertambah Meski Sudah Tak Bekerja?