GridStar.ID - Seiring gelombang PHK yang terjadi pada 2022 lalu, klaim Program Jaminan Hari Tua semakin meningkat.
Bahkan, Program Jaminan Hari Tua bahkan dominasinya diklaim oleh usia produktif.
Pasalnya, banyak usia produktif yang mengajukan klaim usai terkena PHK.
Saat ini diketahui tidak ada larangan usia minimal peserta sehingga JHT bisa dengan mudah diklaim.
Namun, program ini sebenarnya ditujukan untuk menjamin saat pekerja dalam masa usia yang sudah tidak produktif lagi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan 61% adalah peserta dengan usia 20 hingga 35 tahun.
Klaim JJHT ini dilakukan sepanjang Oktober hingga 2,8 juta klaim.
Melihat fenomena ini, Anggoro mengungkap kekhawatiran karena banyak peserta yang masih bekerja justru mengajukan klaim.
Hal ini dikhawatirkan berdampak pada saat hari tua.
"Nanti akan memiliki risiko saat sudah tidak produktif, tabungannya tidak ada atau sedikit," bebernya.
Apalagi, peserta yang sudah di atas usia 56 tahun atau usia pensiun hanya ada sebanyak 7% dari total klaim JHT yang diajukan, yakni 196.277 klaim.
Peserta yang terkena PHK hanya sekitar 30%.
Sedangkan sisanya memang sudah memasuki usia pensiun atau resign.
Anggoro menyebut fungsi JHT harus dikembalikan ke awal untuk dicairkan pada masa pensiun.
Pasalnya, hal ini berdampak pada strategi investasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini berdampak pada yieldnya. Jika misalnya JHT kembali ke 56, kami akan lebih bisa memaksimalkan yield karena instrumennya memiliki yield yang lebih tinggi," bebernya. (*)
Baca Juga: BPJS Checking, Apakah Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bertambah Meski Sudah Tak Bekerja?