GridStar.ID-Biaya haji terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kenaikan biaya haji 2023 ini dipengaruhi banyak faktor.
Dilansir dari Kompas.com, selain kenaikan biaya haji, ongkos melakukan perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci juga mengalami lonjakan cukup signifikan. Biaya umrah dari sejumlah penyelenggara tahun ini rata-rata berkisar Rp 35 juta yang sebelumnya sekitar Rp 25 juta per jemaah.
Kenaikan biaya akomodasi seperti hotel dan katering jadi salah satu faktor utamanya. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga menaikkan pajak dan visa untuk jemaah yang masuk ke negaranya.
Teranyar, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,89 juta.
Dari angka Rp 98,89 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan melalui skema subsidi dari nilai manfaat dana haji yang diinvestasikan pemerintah.
Apabila dari sisi nominal, biaya haji yang ditetapkan pemerintah Indonesia ini jauh lebih mahal apabila dibandingkan ongkos naik haji bagi warga negara Malaysia.
Kenapa biaya haji Malaysia jauh lebih murah?
Sebagai negara serumpun yang sama-sama mayoritas beragama Islam serta banyak mengirimkan calon jemaah haji, Malaysia bisa jadi perbandingan dalam penetapan biaya haji.
Dikutip dari laman resmi tabunghaji.gov.my, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya dalam dua golongan.
Golongan pertama yaitu Kumpulan B40 dengan biaya sebesar Ringgit Malaysia (RM) 10.980 atau setara dengan Rp 38,74 (kurs Rp 3.520).
Baca Juga: Ongkos Haji di 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Simak Rinciannya
Golongan kedua adalah Kumpulan Bukan B40 dengan biaya haji sebesar RM 12.980 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 45,80 juta.
Selisih biaya haji kedua golongan di Malaysia itu cukup besar, yakni sebesar RM 2.000 atau sekitar Rp 7 juta.
Kumpulan B20 adalah sebutan untuk kelompok warga yang perlu disubsidi atau dibantu pemerintah. Asal muasal B40 diambil dari buttom 40 persen alias golongan ekonomi terendah yang mencakup 40 persen dari total keseluruhan penduduk di negara itu.
Pemerintah Malaysia saat ini membagi kelas ekonomi masyarakat dalam tiga tingkatan, yakni 40 persen masyarakat pendapatan terbawah yang mendapatkan banyak subsidi alias B40.
Kemudian 40 persen kelas ekonomi tengah atau disebut M40 (middle 40), dan sisanya masuk dalam golongan 20 persen teratas atau T20 (top 20), di Indonesia kerap disebut kelompok ekonomi atas.
Ketiga kelas ekonomi tersebut didasarkan atas pendapatan bulanan atau di Negeri Jiran itu biasa disebut pendapatan isi rumah. Kelas B40 memiliki pendapatan kurang dari RM 4.850 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 17.100.000 per bulan, namun batas pendapatan ini bisa saja berbeda antar-negara bagian.
Subsidi biaya haji
Namun yang perlu diketahui, sama halnya dengan Indonesia, pemerintah Malaysia juga memberikan subsidi biaya haji untuk warga negaranya.
Masih dikutip dari laman Tabung Haji, jika tanpa subsidi dari pemerintah, biaya haji yang harus dikeluarkan masyarakat muslim di Negeri Jiran adalah sebesar RM 28.632 atau Rp 100,87 juta.
Artinya, subsidi biaya haji untuk golongan warga dengan kelas ekonomi Kumpulan B40 adalah sebesar RM 17.652.
Biaya haji untuk golongan Kumpulan B40 ditetapkan pemerintah Malaysia sebesar RM 10.980. Dengan begitu, 62 persen biayanya disubsidi pemerintah melalui Tabung Haji.
Sementara untuk golongan Kumpulan Bukan B40 dikenai biaya haji sebesar RM 12.980. Subsidi yang didapatkan adalah RM 15.652 atau mencakup 55 persen dari total biaya haji.
Sementara di Indonesia, penggolongan biaya haji dibagi menjadi dua, yakni biaya haji reguler dengan ongkos lebih murah, dan kedua biaya haji khusus yang tarifnya ditentukan oleh biro perjalanan.
Baca Juga: Mengapa BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Daftar Haji dan Umroh? Cek Cara Daftarnya via Mobile JKN
Berikut perbandingan biaya haji Malaysia dan Indonesia secara lebih detail:
Biaya haji di Indonesia 2023:
- Biaya haji reguler: Rp 69 juta (disubsidi sekitar Rp 29 juta dan masih bersifat usulan Kemenag)
- Biaya haji khusus: di atas Rp 135 juta (tanpa subsidi dan tergantung biro perjalanan)
- Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 98,89 juta (masih usulan Kemenag RI)
- Biaya haji Kelompok B40: Rp 38,74 juta (disubsidi Rp 62,13 juta)
- Biaya haji non-Kelompok B40: Rp 45,80 juta (disubsidi Rp 55,07 juta)
- Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 100,87 juta
Sementara di Indonesia, tabungan para calon jemaah haji saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dikontrol Kementerian Agama RI.
Hasil investasi dana haji inilah yang digunakan kedua negara, baik Indonesia maupun Malaysia, untuk menyubsidi penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Dengan kata lain, calon jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu, melalui dana simpanan hajinya, secara tidak langsung ikut membiayai biaya haji dari jemaah yang berangkat terlebih dahulu.
Mirip dengan ONH di Indonesia, warga Malaysia bisa menyimpan dananya sebagai cicilan untuk biaya keberangkatan ke Tanah Suci sembari menunggu giliran. Tabungan bisa didebet secara otomatis dari rekening bank secara berkala.
Biaya haji di Malaysia tersebut sudah termasuk tiket pesawat pulang-pergi, transportasi di Arab Saudi, kelengkapan haji, serta akomodasi hotel dan makan di Mekkah dan Madinah.
"Biaya haji sudah termasuk penerbangan, transportasi, akomodasi di Makkah dan Madinah, makan dan pembayaran ke Pemerintah Arab Saudi," tulis laman Tabung Haji Malaysia.
Sama seperti Indonesia, Malaysia juga memberlakukan sistem antrean karena tingginya animo pendaftar haji.
Arab Saudi memberikan kuota haji setiap tahun kepada Malaysia sebanyak 31.600 jemaah atau setara dengan 0,1 persen dari total populasi negara itu.
(*)