Siswa SMK Bisa Dapat Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Jumat, 20 Januari 2023 | 21:00
dok.TribunPekanbaru

Siswa SMK magang dapat BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program untuk menjamin para siswa SMK yang melakukan magang atau praktek kerja lapangan.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan adanya Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua yang bisa menjamin pekerjaan siswa selama magang.

Khususnya bagi para siswa yang melakukan magang di perusahaan, tentu sangat perlu perlindungan.

Apalagi, hal tersebut sudah tercantum dalam Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Mudah, ternyata cukup siapkan syarat-syarat berikut untuk bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi siswa SMK yang bekerja magang.

Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah atau PU terdiri dari:

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah:

Formulir pendaftaraan pemberi kerja/badan usaha;Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja;Formulir laporan rinci iuran pekerja;NPWP perusahaan;KTP pemilik perusahaan;KTP tenaga kerja;Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha.

Baca Juga: Cara Mendapatkan 5 Imunisasi Dasar Lengkap Secara Gratis di Puskesmas Pakai BPJS Kesehatan

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Online:

Buka portal layanan pendaftaran di sini;Isi Data Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU);Kemudian isi data tenaga kerja yang hendak didaftarkan;Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor cabang terdekat

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline:

Datang ke kantor cabang dan isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dan bawa juga dokumen pendaftaran yang dibutuhkan;Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga dipanggil;Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan dan tanda terima dokumen pendaftaran; Lakukan pembayaran iuran;Pendaftar akan menerima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta paling lama tujuh hari setelah pembayaran.(*)

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Alasan Mengapa Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya