Tak Penuhi Hak Pekerja, 12 Perusahaan Ini Menunggak BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp286 Juta

Jumat, 20 Januari 2023 | 23:00
Kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan 12 perusahaan ini mencapai Rp286,34 juta.

12 Perusahaan di area Kabupaten Kampar, Pekanbaru.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam Anwar Hidayat bersama Kepala Kejari Kampar Arif Budiman lantas melakukan penandatanganan PKS dan penyerahan SKK.

SKK ini digunakan untuk upaya penagihan utang dari 12 perusahaan di Kampar.

Berkas Surat Kuasa Khusus diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Berkas ini diserahkan Kejari ini tercatat 12 nama perusahaan yang menunggak.

Harapannya, perusahaan akan segera membayar tunggakan piutang iurannya.

"Kami berharap dengan ditandatanganinya PKS dan diserahkannya SKK tersebut.

Perusahaan segera membayarkan tunggakan atau piutang iurannya," bebernya, Kamis, (19/1/2023).

Menurut Anwar, 12 perusahaan ini memiliki nilai piutang hingga Rp286,34 juta.

Iuran adalah hak para pekerja yang menjamin kesejahteraan sosial para pekerja perusahaan tersebut.

"Kami akan mengupayakan perusahaan yang ada dalam laporan ini untuk bisa mengikuti aturan.

Sehingga program BPJamsostek bisa berjalan dengan baik dan kami juga akan mendorong perusahaan lainnya agar dengan kesadaran yang tinggi untuk mengikuti dan mendukung program jaminan sosial ini," sambungnya.(*)

Baca Juga: BPJS Checking: Waspada KLB Campak, Cek 5 Vaksin yang Ditanggung BPJS Kesehatan Gratis di Puskesmas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya